Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi kembali melakukan penindakan puluhan penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022 di wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabidhumas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa ada 48 orang tersangka yang diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap selama Tahun 2022 ini.
"Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh daerah wilayah provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasusnya di daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus. " jelas Kabid Humas Polda Jambi saat dikonfirmasi pada Selasa, (30/08)
Dikatakan Kombes Pol Mulia Prianto, saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.559.839 Liter Solar, 17.003 Liter Minyak Tanah, 1.050 Liters Pertalite, 1 unit truk R12, 7 unit truk, 4 unit truk tangki, 1 unit mobil jeep, 13 unit pickup, 9 unit minibus, 1 unit mikrobus dan 1 kapal tugboat," terang Alumni Akpol 1997 ini.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi