Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Selasa, (30/08)

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyebutkan bahwa telah ditangkap sejumlah 10 (sepuluh) pelaku dengan barang bukti shabu sebanyak 1,150, 446 gram (1,15 Kg) dan 1 (satu) butir ekstasy.

" 10 pelaku yang diamankan tersebut, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna. " Jelas Dirresnarkoba

Dikatakan lebih lanjut oleh Kombes Pol Thomas Panji bahwa dengan tertangkapnya para pelaku tersebut dapat menyelamatkan 5.752 jiwa, karena 1 gram shabu bisa digunakan 5 orang.

" Nilai barang bukti yang diamankan jika dinilai secara ekonomis sebesar Rp. 1.495. 579. 800,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). " Ungkap Kombes Pol Thomas Panji. 

Ditambahkan oleh Kombes Pol Thomas Panji bahwa para tersangka yang saat ini diamankan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

maulana
474 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi