Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Selasa, (30/08)
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyebutkan bahwa telah ditangkap sejumlah 10 (sepuluh) pelaku dengan barang bukti shabu sebanyak 1,150, 446 gram (1,15 Kg) dan 1 (satu) butir ekstasy.
" 10 pelaku yang diamankan tersebut, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna. " Jelas Dirresnarkoba
Dikatakan lebih lanjut oleh Kombes Pol Thomas Panji bahwa dengan tertangkapnya para pelaku tersebut dapat menyelamatkan 5.752 jiwa, karena 1 gram shabu bisa digunakan 5 orang.
" Nilai barang bukti yang diamankan jika dinilai secara ekonomis sebesar Rp. 1.495. 579. 800,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). " Ungkap Kombes Pol Thomas Panji.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Thomas Panji bahwa para tersangka yang saat ini diamankan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi