Polres Tebo Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Saat Pertandingan Sepak Bola

Jambi - Polres Tebo menggelar Konferensi Pers terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap warga desa Tuo Ilir. Dimana pengeroyokan tersebut dilakukan warga di Desa Teluk Rendah Pasar pada saat berlangsungnya pertandingan Turnamen Bola Kaki, Sabtu (27/8).

Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.PSi, Psi didampingi Bupati Tebo H. Aspan ST, Wakapolres Tebo Kompol Yudha Lesmana, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, S.I.K.

Di depan awak media, Kapolres Tebo mengatakan pihak Kepolisian telah menetapkan 5 (lima) tersangka pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga desa Tuo Ilir tersebut. Ia menyebutkan 5 tersangka diantaranya FD (30) Laki-laki, YA (31) Laki-laki, IM (31) Laki-laki, BS (45) Laki-laki dan MY (38), dimana kelima tersangka tersebut warga Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir. 

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik, kita menetapkan ke 5 tersangka bersama barang bukti pendukung, "jelas Kapolres Tebo Akbp Fitria Mega. 

Lebih lanjut Akbp Fitri juga menyebutkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya yakni 5 (lima) buah kayu, celana pendek milik korban, kaos singlet swallow dan baju milik panitia. Selain itu, Dirinya juga menyebutkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/8). 

Dimana selesai babak pertama pertandingan sepak bola antara tim Buluh Kasab dengan tim dari desa Tuo ilir, terjadi bentrokan antara suporter dari kedua tim. Pemicu bentrokan berawal dari saling ejek antar kedua supporter. Kemudian salah seorang suporter dari tim Desa Tuo Ilir ditahan oleh panita, namun suporter yang lain tidak terima dan melakukan protes hingga berujung aksi lempar batu. 

"Dari perselihan tersebut, dua orang warga Desa Tuo Ilir menjadi korban. Diantaranya Ilhamudin (23) mengalami Luka-luka dan Yamato (42) meninggal Dunia,"beber Kapolres.

Diakhir konferensi pers Kapolres juga menuturkan saat ini ke 5 tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Tebo. Selanjutnya ke 5 tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Untuk ke 5 tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan,"pungkas Kapolres.

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

maulana
856 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi