-Tanjabtimur- Satreskrim Polres Tanjab Timur amankan tersangka judi online dan Ilegal Loging pada Rabu, (24/08)
Kapolres Tanjab Timur Akbp Andi M Ichsan melalui Kasi Humas Polres Tanjab Timur Iptu Darpin mengatakan telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka judi online di wilayah Tanjab Timur.
" Pelaku saat ini sedang kita proses, secara hukum akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan satu tersangka kasus Ilegal logging. " Jelas Kasi Humas
Ditambahkan oleh Kasi Humas bahwa Polres Tanjab Timur dan jajarannya akan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perjudian baik online maupun konvensional, seperti kartu, sambung ayam dan lainnya sesuai perintah Kapolri.
" Perjudian itu sejak dulu hingga sekarang tidak bisa dihilangkan. Dengan demikian, Polres Tanjab Timur berupaya meminimalisasi kasus perjudian tersebut. " Ujar Iptu Darpin
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Humas bahwa penindakan ini tidak hanya terhadap masyarakat, siapapun termasuk anggota Polres yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas.
" Bagi anggota yang terlibat ,tidak hanya dikenakan hukuman dengan Kode Etik Profesi Polri, tetapi akan dikenakan juga dengan Hukum Pidana “ ujar Iptu Darpin
Pada Kesempatan ini Kapolres berharap peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat, Jelas Iptu Darpin
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi