Cegah Karhutlah, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Jambi - Menindaklanjuti penekanan Presiden Joko Widodo terkait penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Jambi turut ambil bagian dalam upaya pencegahan karhutla dengan menurunkan 264 personel ke beberapa titik rawan di Provinsi Jambi, termasuk diantaranya Personel Ditpolairud Polda Jambi yang tergabung dalam Satgas Darat dan Satgas Udara.

Dalam hal ini Ditpolairud Polda Jambi bersama-sama dengan unsur TNI, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api kembali gencarkan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla, salah satunya dengan cara melakukan patroli dan sosialisasi karhutla kepada warga yang memiliki lahan pertanian di desa Sungai Aur dan desa Jebus Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi pada Sabtu (20/8).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan kegiatan yang dimulai sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 ini menitik beratkan upaya pencegahan karhutla dengan sasaran merubah kultur masyarakat tradisional yang masih membuka lahan dengan cara membakar.

"Kegiatan ini berlangsung selama 1 bulan dengan sasaran memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, "ujar Mas Edy.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Mas Edy dalam pelaksanaannya satgas darat berperan aktif melakukan pengecekan secara berkala terhadap lahan yang berpotensi memunculkan titik api serta mendatangi masyarakat petani guna memberikan pemahaman terkait bahaya membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.

"Upaya ini terbilang efektif, terbukti jumlah titik api di Provinsi Jambi menurun drastis dari tahun ke tahun. keberhasilan tersebut tentunya berkat kerja sama TNI-Polri dengan masyarakat, Pemerintah, dan pihak terkait yang berkeinginan kuat untuk terbebas dari karhutla, "ucap Mas Edy.

Lebih lanjut Mas Edy menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar karena melanggar UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 15 (lima belas) Miliar rupiah.

"Apabila masih ada masyarakat yang nekat membuka lahan dengan cara dibakar, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, "ancam Mas Edy.

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto 

maulana
11208 1399
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi