Polresta Jambi Ungkap Kasus Perjudian Online

Jambi- Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi amankan 8 (delapan) pelaku judi online (slot) di sebuah warnet yang berada di kawasan Sulanjana, Jambi Timur dan Kecamatan Jelutung pada Jumat.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi pada saat menggelar konferensi pers Sabtu, (20/08) mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah Warnet M sering dijadikan transaksi judi online.

" Dari delapan pelaku, satu orang inisial H (40) yang merupakan pemilik warnet juga kita amankan karena turut serta berperan sebagai penyedia jasa Deposit. " Jelas Kapolresta Jambi

Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku tersebut bermain di empat situs yang berbeda, yakni di Sultan33.com, Kapten69.com, QQ1221.com, Gudang138.com.

Kapolresta jambi menyebutkan bahwa keuntungan pelaku dalam sehari berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

“Benar itu adalah keuntungan yang pelaku dapatkan dari hasil menyediakan jasa deposit,” katanya.

Ditambahkan Eko Wahyudi bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya , yaitu 6 unit CPU, 6 monitor, 6 keyboard, serta uang tunai sejumlah Rp 740 ribu.

" Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus membongkar kasus perjudian online yang lain sampai tuntas. " Ucap Kapolresta Jambi.

Penulis : Nia
Editor : Wirmanto

karniati
30987 128
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi