Jambi - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Waka Polres Tanjabtim Kompol Roslinda RM, S.Pd menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Barang Rampasan Pidana Umum pada Kamis (18/8).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kajari Tanjabtim Yenita Sari, SH. Dalam sambutannya Kajari menyampaikan pemusnahan barang-barang rampasan Negara ini merupakan bentuk cerminan adanya koordinasi dan sinegritas dalam pelaksanaan tugas negara guna memberatas kejahatan dan pelanggaran yang dapat merugikan Bangsa dan Negara.
Waka Polres Tanjabtim Kompol Roslinda melalui Kasi Humas Polres Tanjabtim IPTU Darpin menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti Sabu-sabu tersebut merupakan perkara tindak pidana yang ditangani oleh Polres Tanjabtim beserta Polsek Jajaran, Kajari Tanjabtim dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tanjabtim selama periode tahun 2022.
"Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani oleh Polres, Kajari dan BNK Tanjabtim serta telah berkekuatan hukum tetap, "ucap Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan adalah 106,28 gram Narkotika jenis Sabu, 19,42 gram Narkotika jenis ganja, 10 butir extasi seberat 3,51 gram dan barang rampasan lainnya.
"Untuk pemusnahan Narkoba jenis sabu dan extasi dengan cara diblender, sedangkan untuk pemusnahan narkoba jenis ganja serta barang rampasan lainnya dengan cara dibakar, "ujar Kasi Humas.
Turut hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur H. Robi Nahliansyah, SH, Ka Lapas Kelas. II B Muara Sabak Syahroni Ali, Kepala BNK Kab. Tanjab Timur AKBP Katino, SE dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rachmat Hidayat.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi