Cegah Karhutla, Polsek Batang Asai Sosialisasi Sanksi Hukum Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Jambi- Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Polres Sarolangun melalui Polsek Batang Asai terus lakukan sosialisasi kepada warga.

Kapolsek Batang Asai IPTU Fatkur Rohman menyebutkan sosialisasi dilakukan oleh personel bhabikamtibmas selaku sosok yang dekat dengan warga setempat.

Disampaikan oleh Kapolsek Batang Asai, bhabinkamtibmas yang bertugas mengajak warga untuk terus menjaga kelestarian hutan dengan cara tidak membakarnya.

" Adanya kebakaran hutan dan lahan selain bisa menyebabkan kerusakan hutan, asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat mengganggu kesehatan terutama pernapasan. " Ucap Kapolsek Batang Asai

Kapolsek Batang Asai juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apapun, apabila melihat adanya oknum yang membakar hutan dan lahan segera laporkan.

" Ancaman pidana yang akan diberikan bagi pelaku yang membakar hutan dan lahan adalah
hukuman maksimal 12 tahun penjara. " Jelas Kapolsek Batang Asai

Penulis : Nia
Editor : Wirmanto

karniati
12925 1529
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi