Jambi - Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak solar bersubsidi di SPBU Desa Mendalo Darat, Kecamatam Jambi luar kota, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa, (16/08)
Pelaku tertangkap basah saat tim Tipidter melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan minyak solar subsidi di area SPBU Mendalo.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menyebutkan pelaku membawa 1 (satu) unit mobil truck untuk membeli minyak solar subsidi, namun saat pengsian bahan bakar dilakukan dengan waktu yang cukup lama (tidak lazim).
" Mencurigai hal tersebut Tim Tipidter langsung mengecek mobil tersebut dan ditemukan didalam tangki mobil truck tersebut minyak yang disedot menggunakan mesin yang di alirkan kedalam jerigen. " Jelas Kasi Humas
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan di dalam mobil ditemukan 13 jerigen ukuran 35 liter berisi minyak solar subsidi, 1 (satu) buah tangki besi bekas mobil truck berisi minyak solar dan 14 jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah mesin sedot yang telah diberi selang dan dihubungkan ke tangki mobil truck dibagian bawah.
" Sopir menyebutkan minyak solar biasanya akan dijual kepada para sopir batubara yang memesan kepadanya dengan harga Rp. 7.000,- per liter dari harga beli Rp. 5.150 per liternya, sehingga dari kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. " Jelas AKP Amradi
Atas adanya bukti-bukti tersebut, pelaku berinisial N (49) langsung diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Nia
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi