Jambi - Polisi terus mendalami kecelakaan di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang menewaskan anggota Polres Merangin, Aiptu Janu Rahmad Santosa.
Kecelakaan ini sendiri terjadi di lintas Mandiangin – Muara Tembesi, tepatnya di Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, sekira pukul 22.30 WIB, Minggu 31 Juli 2022 malam.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Eddy mengatakan, truk batu bara tersebut diketahui milik PT Surya Global Makmur (SGM).
"Dalam satu bulan ini, truk batu bara PT SGM sudah menewaskan dua orang di jalan," tegasnya.
Dikatakan Mas Edy, PT. SGM sempat dicabut izin operasional bersama 7 perusahaan batubara lainya oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Untuk diketahui, sebelum peristiwa itu, Aiptu Janu Rahmad mengendarai mobil dari arah Jambi menuju Bangko, Merangin, bersama anak dan istrinya.
Setibanya di tempat kejadian, Aiptu Janu berhenti di pinggir jalan dan mengecek kondisi mobilnya.
Namun tiba-tiba truk batu bara PT SGM dengan kecepatan tinggi menabrak mobilnya dari belakang dan mengakibatkan ia mengalami luka berat.
Aiptu Janu dinyatakan meninggal dunia setelah ia sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sekira pukul 00.30 WIB. (MM)
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi