Polsek Pemayung Terus Himbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Batanghari – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pemayung jajaran Polres Batanghari gencar melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, melalui anggotanya Polsek Pemayung Bripka Robin Setiawan memberikan pemahaman tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Jumat (01/07/2022)

Sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.

Selain itu anggota Polsek Pemayung juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Pemayung AKP Sunardi SH menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat sanksi hukum kepada pelakunya.

“Himbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan atau pertanian dengan cara di bakar, karena apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, maka akan diproses hukum, Terang Kapolsek.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. (Ndra)

(Humas Polres Batanghari)

joko
17112 1791
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi