Ditbinmas Polda Jambi sosialisasikan aturan terbaru untuk penangan PMK kepada para peternak

Satgas Pencegahan Aman Nusa II Ditbinmas Polda Jambi sosialisasikan aturan terbaru untuk penangan PMK kepada para peternak.

Tim satgas pada Jum’at (23/07) melakukan sosialisasi ke salah satu peternak Hewan Kerbau yang bertempat di jalan baru Kumpeh Hulu, Muaro Jambi.

Personel yang bertugas menyampaikan arahan diataranya yaitu, peternak hewan keluar/masuk hewan ke Daerah lain harus di lengkapi surat rekomendasi dari dinas Peternakan dan di lampirkan surat permohonan dan pernyataan bersedia d karentinakan hewan selama 14 hari.

Kemudian apabila menemukan hewan terindikasi PMK, segera menghubungi dinas Peternakan untuk pengobatan.

Apabila pedagang/Peternak membawa hewan, namun tidak di lengkapi surat, akan diberikan tindakan, hewan tidak diperboleh masuk/keluar di tempat tujuan.

Terakhir peternak agar secara rutin melakukan penyemprotan dengan disinfektan pada hewan ternak dan kandang.

Indra
382 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi