Polsek Tebo Tengah Limpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan

Tebo  – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo. Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah jajaran Polres Tebo dipimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda Sarif Hidayatullah, melakukan kegiatan serah terima Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Tebo, Selasa (28/09/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.

Tersangka an. Rio Fahlepi Bin Edi Candra,DKK, Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, berdasarkan Surat Kajari No : B –  2641 /L.5.17/Eoh.1/09/2021 , Tanggal 21 September 2021 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap,  Surat Kapolsek Tebo No : B / 54.c / IX/ 2021 / Reskrim, Tanggal 24 September 2021, tentang pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.

Kapolsek Tebo Tengah Iptu Dedi Tanto Manurung, S.H, menerangkan Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat”. Pungkasnya.

Administrator
14654 1603
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi