Kasat Reskrim menghadiri Musnahkan Barang Bukti di Kejari Muaro Jambi

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi pada Kamis pagi (21/7/2022.

Tampak hadir dalam pemusnahan BB ini Bupati MuaroJambi yang diwakili oleh Asisten Tiga,ketua Pengadilan Negeri,Kapolres yang diwakili Kasat Reskrim Polres MuaroJambi,Kalapas Perempuan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa Narkokita jenis shabu , handphone,senjata tajam, parang,kunci,timbangan digital,pakain,tas dompet dan sebagainya . Barang bukti itu diperoleh dari 132 perkara yang disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2022.

 

“Yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti 132 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan yang dominan BB yang kita musnahkan pada hari ini yaitu BB dari perkara Narkotika yaitu dari 60 perkara” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin SH.MH,ke awak media Kamis 21/7/2022

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta diblender,untuk senjata tajam di potong

Kamin SH.SH mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena barang bukti itu tidak lagi diperlukan. Perkaranya telah inkrah sehingga harus dimusnahkan, terangnya.

“Perkaranya sudah diputus inkrah sehingga tidak dibutuhkan lagi mangkanya kita musnahkan,”pungkas Kamin,SH.MH.

Indra
7328 1047
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi