Satgas Pencegahan Aman Nusa II Ditbinmas Polda Jambi datangi kantor Kades dan peternakan warga di Kec. Sekernan pada Rabu, (20/07)
Pada giat tersebut personel yang bertugas melakukan koordinasi dengan 2 (dua) Kades, untuk menyampaikan wabah PMK kepada masyarakat yg pemilik Hewan berkaki empat dan berkuku belah.
Dari hasil koordinasi di sepakati untuk hewan ternak yang keluar/masuk ke daerah lain harus di lengkapi surat rekomendasi dari dinas peternakan serta lampirkan surat permohonan dan pernyataan bersedia hewan di karantinakan selama 14 hari.
Dihimbau juga kepada peternak hewan maupun masyarakat sekitar bila menemukan hewan terindikasi PMK, segera menghubungi dinas peternakan untuk pengobatan.
Apabila pedagang membawa hewan tidak di lengkapi surat, di berikan tindakan, hewan tidak diperboleh masuk/keluar di tempat tujuan.
Ditambahakan juga untuk agar secara rutin penyemprotan dengan disinfektan pada hewan ternak dan kandang.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi