Perampokan Bersenpi Berhasil Diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi

Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang bekerja sama dengan Polres muba dan polsek sungai lilin berhasil menangkap 3 dari 7 pelaku perampok sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda di Wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (17/7/22).

Saat Konferensi Pers selasa (29/7/2022) Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani menjelaskan,

Dalam menjalankan aksinya Pelaku mengunakan senpi rakitan serta senapan angin rakitan untuk merampok dan menakuti korban.

Pelaku melakukan aksinya di kediaman Lugimanto tepatnya di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 02.30 WIB lalu.

Dan Kamis 30 Juni 2022 juga kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman di Desa Panca Mulya Unit III, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK menyampaikan “Kita berhasil menangkap 3 dari 7 pelaku yang berinisial S (46th eksekutor), H Alias T (52th Otak Pelaku MD) , dan P alias D (38th eksekutor),”

“1 orang pelaku berinisial H yang juga merupakan otak pelaku meninggal dunia karena penyakit bawaannya kambuh saat ditangkap dan pelaku juga langsung kita bawa ke RS terdekat dan mendapatkan perawatan, ”

Lanjut Dirreskrimum polda jambi “saat penangkapan para pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh pihak kepolisian, dan 4 orang pelaku lainnya masih Dalam Pencarian ( DPO) ” ungkap Kombes Pol Andri Ananta.

Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan modus operandi pelaku dengan mencongkel dan mendobrak rumah korbannya , lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban,

Dari aksinya Pelaku berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai hingga senilai 150 juta.

“Penangkapan pelaku juga berkat kerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba, pelaku ditangkap pada tanggal 17/7/2022 di lokasi yang berbeda di daerah Sumatera Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

“Untuk barang bukti yang tersisa akan kita serahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Dirreskrimum Polda Jambi.

“Kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur, Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas,” tutup Kombes Pol Andri

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman selama lamanya 12 tahun kurungan

Indra
448 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi