Dua Spesialis Perampok Pecah Kaca Mobil diamankan Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Jambi- Dua Spesialis perampokan dengan modus pecah kaca mobil berhasil diamankan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi.

Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Andrean (34) warga Lorong Lovero Kelurahan Alam Barajo Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dan Sandy (21) warga Jalan Asparagus Mayang Mangurai Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Andreas saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut merupakan spesialis perampokan dengan modus memecahkan kaca mobil milik korbannya dan setelah kaca mobil korban pecah pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.

"Pelaku beraksi dengan menggunakan obeng untuk membuka dan memecahkan kaca mobil korban, setelah kaca mobil pecah pelaku langsung mengambil barang berharga korban" Ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kombes Andreas.

Lanjut Kompol Andreas menyampaikan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi perampokan dengan modus pecah kaca sebanyak 12 TKP yang berbeda dan saat mobil korban terparkir.

"Untuk sementara ini TKP pelaku ada 12 di wilayah Kota Jambi dan rata-rata korbannya yang sedang melaksanakan sholat di masjid" Jelasnya.

Kompol Andreas menambahkan Kedua pelaku tersebut diamankan Tim gabungan pada hari Kamis (30/9) malam sekitar pukul 22.00 wib di dua lokasi yang berbeda.

"Pelaku Andrean diamankan di rumahnya di kawasan Purnama dan sedangkan pelaku Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai" Ucapnya.

Sementara itu kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi perampokan pecah kaca tersebut.

"Pelaku Andreas yang beraksi untuk melakukan perampokan pecah kaca mobil, sedangkan pelaku Sandy ini perannya sebagai penjual barang hasil perampokan yang di pasarkan peluk di media sosial" Tambahnya.

Dan dari tangan kedua pelaku Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit Handphone dari berbagai jenis merek, 1 buah obeng dan 1 buah pistol mainan.

"Handphone ini hasil dari pelaku melakukan aksi perampokan dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat beraksi" Tutupnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Administrator
12812 12
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi