Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Kapolres Kerinci Menghimbau Agar Selalu Tertib Berlalu Lintas

Sungai Penuh – Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. Mengatakan Demi keselamatan diri maupun orang lain mari taati peraturan atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti:

 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Ditindak berdasarkan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman sanksi kurangan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

 

2. Pengendara di bawah umur

Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

 

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

4. Pengendara maupun penumpang Tidak menggunakan helm SNI

Ditindak berdasarkan Pasal 291 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

 

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

 

6. Berkendara melawan arus

Dijerat pasal 287 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

7. Pengendara tidak bisa menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Dijerat pasal 288 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

8. Pengendara tidak bisa menunjukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Dijerat pasal 288 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

9. Pengendara melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Dijerat pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

10. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Standar di Jerat Pasal Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

 

Dalam ayat Al-Quran (lih. Ibnu al-‘Arabi, I; 116). Ini artinya, umat Islam tidak boleh nekad melakukan sesuatu yang bisa membahayakan dirinya sendiri, termasuk dalam hal berjuang dan beribadah. Ayat ini diperkuat juga dengan salah satu Hadits Nabi yang menyatakan:

??? ?????? ????? ???????

Yang artinya (tidak boleh ada bahaya atau tindakan yang bisa membahayakan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain).

Dari hadits di atas maka di himbau kepada kita semua, pada saat berkendara untuk mematuhi aturan berkendara seperti memakai helm, memasang kaca spion, tidak melawan arus, dll. Agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ujar kapolres

 

Pemerintah daerah juga menghimbau kepada masyarkat untuk membayar pajak kendaraan di karenakan dengan membayar pajak juga membantu

PAD (Pendapatan Asli daerah) untuk pembangunan daerah.

 

 

Namun dalam hal ini Kapolres juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat Khususnya para petani yang kendaraannya sudah tidak sesuai standar atau yang sudah di modifikasi, namun kendaraan tersebut ujar kapolres hanya boleh di gunakan untuk transportasi atau kendaraan para petani untuk keladang dan tidak boleh di gunakan di jalan raya.

 

 

hal itu dilakukan Kapolres menimbang sebagian besar masyarakat Kota Sungai penuh dan kabupaten kerinci mencari nafkah dari bertani dan mayoritas masyarakat merupakan petani, sehingga membutuhkan kendaraan tersebut untuk keladangnya, namun sekali lagi di tegaskan kapolres kendaraan tersebut hanya bisa di gunakan untuk keladang, namun jika sudah melintas di jalan raya maka polres kerinci melalui Satlantas Polres Kerinci akan menindak pengemudi tersebut sesuai Undang-Undang

 

 

Kebijakan itu juga di harapkan tidak di salah artikan oleh masyarakat sebab kebijakan tersebut di ambil agar perekonomian masyarakat terutama para petani kembali stabil akibat pandemi Covid 19.

Indra
2158 174
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi