Batanghari - Dalam rangka menanamkan tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari laksanakan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di SDN 111 Batanghari, Senin (01/08/2022).
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Amilia Debora Siregar SIK MH melalui Kanit Dikmas Bripka Jhoni Handoko saat memimpin sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi ini kami lakukan kepada anak-anak di SDN 111 Batanghari, sebagai langkah mewujudkan Kabupaten Batanghari yang tertib berlalu lintas, yang kami kenalkan sejak dini kepada anak-anak kita ini,” terang Bripka Jhoni
Dalam sosialisasi tertib berlalu lintas ini, kami menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan disertai dengan games agar sosialisasi ini tidak berjalan monoton bagi siswa pelajar di SDN 111 Batanghari.
Selain itu Bripka Jhoni juga menjelaskan bahwa dengan sosialisasi tertib berlalu lintas ini, kami harapkan anak-anak kita ini dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sejak dini dan pada lingkungan tempat tinggalnya seperti cara menyebrang di jalan raya, selalu menggunakan helm saat berkendara dan lainnya. (Ndra Humas Polres Batanghari)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi