Tebo - Polsek Sumay melaksanakan Sambang dan pertemuan Dialogis sama warga masyarakat desa serta mensosialisasikan ttg larangan membakar hutan dan lahan, Minggu 10/07.
Bertempat di Desa Teluk singkawang Kec. Sumay Kab Tebo. Personel Polsek Sumay Aipda J.Girsang dan Aipda Heri.A Sambang dan pertemuan Dialogis sama warga masyarakat desa serta mensosialisasikan ttg larangan membakar hutan dan lahan. <indra>
Kegiatan ini dalam rangka Mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan masyarakat desa Teluk singkawang kec. Sumay kab. Tebo.
Serta memberikan himbauan untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena akan merusak ekosistem dan akan dikenakan sanksi Pidana sesuai UU No 32 thn 2009 ttg perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPP LH) dgn Ancaman 15 thn penjara dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas Miliar Rupiah).
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi