Tebo – Personil Polsek Serai Serumpun menggelar kegiatan himbauan. Himbauan dilakukan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat aksi pembakaran hutan dan lahan, Kamis (30/6).
Melalui Kapolsek Serai Serumpun Ipda Sriyanto anggotanya memberikan edukasi terkait undang-undang yang melarang adanya pembakaran hutan dan lahan.
” ini kita lakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan operasi Bina Karuna Tahun 2022,”ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, anggotanya menjelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam undang undang tersebut dijelaskan, Barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dipidana penjara 12 tahun penjara.
“Jadi jelas ada undang-undang yang melarang pembakaran hutan dan lahan, untuk itu kita himbaua agar bisa dipahami oleh masyarakat,”pungkas Kapolsek.
Sumber Humas Polres Tebo
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi