Tebo - Bhabinkamtibmas Desa Muara Kilis, Desa Mengupeh ,Desa Penapalan dan Personil Polsek Tengah Ilir melaksanakan sambang dan sekaligus mesosialisasikan kepada masyarakat pemahaman tentang karhutla, Sabtu 25/06.
Bripka Suharno dan Bripka Refelino Pratama melaksanakan sambang dan sekaligus mesosialisasikan kepada masyarakat pemahaman tentang karhutla, agar masyarakat Dilarang Membuka Hutan dan atau Lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan" KARHUTLA"
" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN ATAU LAHAN "
- UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.
- Pasal 187 Barang siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada masyarakat agar melaporkan apabila menemukan titik api dan pelaku pembakaran Hutan dan atau Lahan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Tengah Ilir.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi