Tebo - Polsek Sumay Sambang Dialogis serta mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan, Jumat 24/06.
Bertempat di Desa Teluk Singkawang Kec. Sumay Kab Tebo, personel Polsek Sumay melaksanakan Sambang Dialogis serta mensosialisasikan ttg larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk Mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan masyarakat Desa Teluk Singkawang Kec. Sumay Kab. Tebo.
Personel Polsek Sumay Memberikan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena akan merusak ekosistem dan akan dikenakan sanksi Pidana UU No 32 thn 2009 ttg perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPP LH) dgn Ancaman 15 thn penjara dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas Miliar Rupiah).
Kasi Humas Polres Tebo AKP Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Sumay, " Bertempat di Desa Teluk Singkawang Kec. Sumay Kab Tebo, personel Polsek Sumay melaksanakan Sambang Dialogis serta mensosialisasikan ttg larangan membakar hutan dan lahan." tutur Kasi Humas.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi