Polsek Rimbo Ulu Mendatangi Warga Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Tebo - Polsek Rimbo Ulu dalam Ops BINA KARUNA Tahun 2022 Mendatangi Warga dan Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dan paham Radikalisme, Jumat 24/06.

Bertempat di Jalan Nusaindah Ds. Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kab. Tebo. Aipda Fathurahman Personel Polsek Rimbo Ulu Mendatangi Warga dan Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dan paham Radikalisme.

Aipda Fathurahman Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.
" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN " UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.

Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.

Bhabinkamtibmas juga Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta melaporkan kepada pihak yg berwajib apabila ditemukan titik api Karhutla.

Administrator
2170 174
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi