Tebo - Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan sambang dan mensosialisasikan karhutla sekaligus menyampaikan himbauan kamtibmas warga agar menyampaikan juga ke lingkungan sekitar Dilarang Membuka Hutan dan Lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan" KARHUTLA", Jumat 24/06.
Bertempat di Desa Pintas Tuo kec Ma Tabir-Tebo. Briptu Yahya Kurniadi Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tabir melaksanakan sambang dan mensosialisasika karhutla sekaligus menyampaikan himbauan kamtibmas warga agar menyampaikan juga ke lingkungan sekitar Dilarang Membuka Hutan dan Lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan" KARHUTLA".
Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan mensosialisasika karhutla sekaligus menyampaikan himbauan kamtibmas warga agar menyampaikan juga ke lingkungan sekitar Dilarang Membuka Hutan dan Lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan" KARHUTLA"
" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "
UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.
Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada warga untuk menghimbau kepada Lingkungan/Tetangga yang Lain dan melaporkan apabila ditemukannya titik api dan pelaku pembakaran dan pembalakan Hutan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi