Tebo - Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah berikan Pendampingan penangkapan ternak kaki empat Sapi,kerbau,dan kambing yg berkeliaran Di kawasan Kel.Muara Tebo kel.tebing tinggi dijalanan / tidak di kandangkan, Kamis 23/06.
Bertempat di Kel.Muara Tebo Kel.Tebing tinggi Kec Tebo Tengah Bhabinkamtibmas berikan Pendampingan penangkapan ternak kaki empat Sapi,kerbau,dan kambing yg berkeliaran Di kawasan Kel.Muara Tebo kel.tebing tinggi dijalanan / tidak di kandangkan yg Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
Maka apabila saya melanggar Perda tersebut dimasa yang akan datang saya bersedia untuk membayar Denda sesuai Perda tersebut sebesar Denda untuk Sapi/Kerbau Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Ekor untuk Sapi/Kerbau dan ditambah dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Perhari
Denda untuk Kambing/Biri-Biri Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Ekor untuk kambing dan ditambah dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Perhari.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi