Jambi - Usai meninjau lokasi kebakaran, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk kemudian memimpin rapat koordinasi penanggulangan kebakaran akibat ledakan sumur minyak illegal Drilling di ruang kerja Kapolda Jambi, Kota Jambi, Selasa (22/9/21).
Rapat tersebut dihadiri oleh Karo Ops Kombes Pol Ferry Handoko, Dir Intelkam Pol Kombes Pol Bondan Witjaksono, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dansat Brimob Kombes Pol Nadi Chaidir, Wadir Krimsus AKBP M Santoso, kepala BPBD Provinsi Jambi, koordinator Manggala Agni Ahmad Sahroni dan perwakilan dari Pertamina Andre dan Dimas Juliandra.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan dalam rapat tersebut menjelaskan rencana dan strategi dalam penanggulangan insiden kebakaran.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jambi dalam peninjauan lokasi kebakaran saat itu sumur ilegal drilling mengalami blow out dan terbakar dengan ketinggian api kurang lebih 30 sampai 50 m posisi sumur bor berada di lereng bukit sehingga aliran minyak terbakar mengalir ke bawah dan terbawa aliran sungai kecil.
"Akses jalan menuju TKP sumur terbakar tidak dapat dilalui oleh transportasi darat tidak ada jalan yang lebar untuk dilalui oleh mobil dan akses jalan motor perlu dilakukan perbaikan," ungkapnya, Rabu (22/9/21).
Sementara itu, dalam penanggulangan kebakaran ini Kapolda Jambi telah mengintruksikan tim gabungan untuk melakukan pemadaman dan juga telah melakukan pengecekan dengan menggunakan helikopter untuk melihat dimana posisi jalur terdekat menuju ke lokasi, serta menyampaikan strategi dalam pemadaman yakni membuat agar api tidak merambah ke sebelahnya dengan membuat perimeter dengan menggunakan alat berat.
Dari kejadian ini Perwira Menengah dengan tiga melati ini menyebutkan bahwa dari kasus ini untuk menjadi pembelajaran yang berharga bagi warga masyarakat, khususnya yang di berada lokasi illegal drilling, untuk memahami betapa besar dampak dan risiko akibat kegiatan tersebut.
Dirinya kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran sumur Ilegal drilling, karena ancaman hukuman kepada pelaku kegiatan usaha ini sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Aparat kepolisian akan melakukan tindakan penegakan hukum,” tutupnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi