1 Kg Sabu dan Senjata Api Diamankan Tim Siluman Kota dan Satresnarkoba Polres Bungo

Muara Bungo - Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo yang di backup Tim Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Bungo.

Dari Penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan satu kilogram sabu, dan tiga pucuk senpi berserta amunisinya.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro,. S.IK., M.H Pimpin Konperensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu. Senin (13/6/22)

Pengungkapan peredaran narkoba dilakukan tim opsnal Sat Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Muara Bungo dengan meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Lokasi Penangkapan di BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Informasi tersebut didapat daro warga masyarakat oleh polisi kalau di rumah tersangka tempat menyimpan sabu-sabu.

Selain barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan dua senpi laras pendek jenis pistol dan laras panjang rakitan jenis Kecepek. Dan barang bukti sabu 1,2 Kilogram serta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro pada tanggal 9 Juni 2022, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di BTN Barcelona, Kelurahan, Cadika, perumnas dengan berat 1,2 kg.

“Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Yosep (30) alamat Jalan Cengkeh RT 06, RW 20, Muslih (50) warga Pelepat dan Juli (22) warga kecamatan Pelepat Bungo ketiganya memiliki peran dalam kasus jual beli sabu-sabu,”ucap Guntur.

Dijelaskan, hasil interogasi mendapatkan senpi rakitan jenis pistol dari tersangka Yosep dan juga Muslih mengaku narkoba didapat dari Yosep. Ketiga tersangka ini, adalah residivis dalam kasus yang sama.

ni masih terus didalami, apakah kasus sabu ini masih jaringan yang sama atau tidak. Karena sebelumnya juga sudah diamankan bandar narkoba jenis sabu.

“Hasil penggeledahan dari tersangka tiga tersangka selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, juga diamankan senjata api lengkap dengan peluru aktif. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Satu Milyar Rupiah,”katanya.

Administrator
1678 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi