Tebo - Polsek Rimbo Ilir Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022, Minggu 12/06.
Bertempat di Jl. Anggur Ds. Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo. Personel Polsek Rimbo Ilir Mendatangi Warga dan Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.
Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.
" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "
UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar. Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.
Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta melaporkan kepada pihak yg berwajib apabila ditemukan titik api Karhutla.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi