Polsek Muara Tabir Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla

Tebo - Polsek Muara Tabir Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022, Minggu 12/06.

Bertempat di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kab. Tebo. Personel Polsek Muara tabir Mendatangi warga Desa Bangun Seranten dan melakukan Sosialisasi Tentang larangan Karhutla dan paham Radikalisme.

Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.
"DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "
UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara denda 15 Milyar.
Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.
Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta melaporkan kepada pihak yg berwajib apabila ditemukan titik api Karhutla.

Administrator
478 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi