Polsek Muara Tabir Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla

Tebo - Polsek Muara Tabir Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022., Sabtu 11/06.

Bertempat di Jl Batanghari Ds Bangun Seranten Kec Ma Tabir Kab. Tebo. Polsek Muara Tabir Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.

Polsek tabir Terus Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.

" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "

UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.

Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.

Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta melaporkan kepada pihak yg berwajib apabila ditemukan titik api Karhutla.

Administrator
19158 10
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi