Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambang terhadap Tokoh Masyarakat berikan Himbauan Larangan Karhu

Tebo - Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambang terhadap Tokoh Masyarakat untuk menjalin Silaturahmi Sekaligus Memberikan Himbauan
Larangan Karhutla, Kamis 09/06.

Dalam Rangka Imbangan Ops Karuna 2022 Aipda Afrizal Sandra Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambang terhadap Tokoh Masyarakat untuk menjalin Silaturahmi Sekaligus Memberikan Himbauan Larangan Karhutla.

Dalam Sambang Tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan Kepada Tokoh Masyarakat himbauan Tentang Larangan Membuka Hutan Atau Lahan Dengan Cara Membakar (KARHUTLA)

Bhabinkamtibmas Juga Berharap peran serta dari Tokoh Masyarakat untuk ikut mensosialisasikan kepada Tetangga dan warga lain Bahwasanya Dilarang keras Membuka Hutan dan Lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan" KARHUTLA"
" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "
- UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.

- Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.

Administrator
10312 1238
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi