Tebo - Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu pada Memberikan Binluh himbauan Ops Bina Karuna siginjai tahun 2022 kepada masyarakat Desa Sukadamai kec. Rimbo Ulu kab. Tebo tentang pencegahan Pungutan liar serta Radikalisme dan Premanisme kebakaran hutan dan lahan, Minggu 05/06.
Bertempat di Komplek Pasar kbang Ds Sukadamai Kec.Rimbo Ulu kab. Tebo. Bripka Suyatno Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu pada Memberikan Binluh himbauan Ops Bina Karuna siginjai tahun 2022 kepada masyarakat Desa Sukadamai kec. Rimbo Ulu kab. Tebo tentang pencegahan Pungutan liar serta Radikalisme dan Premanisme kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas juga Memberikan himbauan untuk selalu mematuhi prokes covid 19.
Kegiatan ini dilaksanakan Agar masyarakat mengerti bahwa membuka lahan pertanian dgn cara dibakar akan merusak lingkungan dan ekosistem.
Membuka lahan pertanian dengan cara dibakar akan menimbulkan Asap sehingga dapat merusak kesehatan bagi manusia dan Melanggar pasal 187 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dipidana hukuman penjara selama 15 tahun denda 15 miliyar.
Kasi Humas Polres Tebo AKP Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu, " Bripka Suyatno Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu pada Memberikan Binluh himbauan Ops Bina Karuna siginjai tahun 2022 kepada masyarakat Desa Sukadamai kec. Rimbo Ulu kab. Tebo tentang pencegahan Pungutan liar serta Radikalisme dan Premanisme kebakaran hutan dan lahan." pungkas Kasi Humas.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi