Tebo – Sat lantas Polres Tebo Pada Melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi, Sabtu 04/06.
Penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi (pkl 18.00 wib s/d pkl 06.00 wib), Kendaraan truk batu bara diarahkan ke kantong kantong parkir dan dibahu jalan diatur sejakar satu lajur dan Melakukan teguran dan tilang bagi pelanggar Lalu lintas.
Satlantas Polres Tebo melakukan Teguran dan membuat surat Pernyataan bagi kendaraan Angkutan Batu Bara dgn TNKB Luar Provinsi Janbi agar memutasikan ke Wilayah Provinsi Jambi.
Kasi Humas Polres Tebo AKP Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Satlantas Polres Tebo, ” Sat lantas Polres Tebo Pada Melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi.” tutur Kasi Humas.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi