Polsek Rimbo Ilir Mendatangi Warga dan Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Tebo - Polsek Rimbo Ilir dalam Ops Bina Karuna Tahun 2022 Mendatangi Warga dan Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla, Sabtu 04/06.

di Jl. Anggur I Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo. Personel Polsek Rimbo Ilir Aipda Dadan Juanda, Aipda Wahyu dan Bripka Panji KS Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.

" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "
UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.
Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.

Personel Polsek Rimbo Ilir Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta melaporkan kepada pihak yg berwajib apabila ditemukan titik api Karhutla.

Kasi Humas Polres Tebo AKP Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Rimbo Ilir, " Personel Polsek Rimbo Ilir Aipda Dadan Juanda, Aipda Wahyu dan Bripka Panji KS Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022." tutur Kasi Humas.

Administrator
670 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi