Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Bagi Masyarakat
Oleh: Andri Elsyah Putra P2B121065
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang menghasilkan batu bara cukup tinggi dan merupakan pemasukan dalam menyumbang pemasukan keuangan daerah. Dalam kegiatan pertambangan batu bara dijambi tentunya menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif yakni akibat dari angkutan batu bara yang menggunakan truk yang lewat di sepajang jalan lintas di Provinsi Jambi adalah tercemarnya udara akibat debu yang dihasilkan ketika truk batu bara melintas serta masih banyaknya mobil angkutan batu bara yang menggunakan armada dari luar kota jambi sehingga menambah kemacetan di jalan umum karena volume truk angkutan batu bara yang tidak sebanding dengan ketersediaan infrastruktur jalan. Banyaknya debu-debu yang beterbangan pada saat kendaraan angkutan batu bara melintas tentunya dapat menimbulkan polusi udara dan tercemarnya udara yang membuat masyarakat bisa terjangkit penyakit pernafasan serta batuk. Dalam hal ini tentunya bertentangan dengan jaminan oleh konstitusi dan undang-undang bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1).
Provinsi Jambi sebenarnya, telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan pengangkutan batubara dalam provinsi Jambi namun pelaksanannya masih lemah ditegakkan. Aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari. Tuntutan masyarakat jelas, Paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasi, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah persetiganya, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari. Para sopir sudah menyadari soal terjadi kepadatan lalin dan dampak lingkungan. Buktinya sampai sekarang masih ada yang bandel. Pendapatan negara boleh meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat. Masalah angkutan batubara, substansi persoalan sebenarnya adalah hak masyarakat sebagai penguna jalan yang terampas atau bahkan tereliminasi. Dalam hal ini pihak yang paling menderita adalah pengguna jalan baik motor, mobil dan angkutan umum. Masyarakat rugi waktu, mengalami depresi sosial hingga kehilangan nyawa adalah fakta yang tak terbantahkan. Oleh karena itu perlu diterbitkannya surat edaran Gubernur Jambi yang mengatur perihal persyaratan diberikan dispensasi yaitu kendaraan harus menggunakan Plat BH (Provinsi Jambi), harus terdaftar dalam badan usaha, Kelengkapan administrasi kendaraan, membatasi batas minimum muatan 7-8 ton , operasional angkutan sesuai dengan jam yang telah ditentukan, kemampuan/kompetensi pengemudi memadai dan kondisi kendaraan aman untuk dioperasionalkan dijalan umum, kesanggupan pengusaha (Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan), serta persyaratan lain yang diperlukan untuk meminimalisir permasalahan angkutan truk batubara .
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi