Polsek Serai Serumpun Polres Tebo Melakukan Sosialisasi Larangan Karhutla

Tebo - Polsek Serai Serumpun Polres Tebo Melakukan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022, Jumat 03/06.

Bertempat di jalan Semarang desa Sekutur jaya Kec. serai serumpun Kab. Tebo., Personel Polsek Serai Serumpun Melakukan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.

Personel Polsek Mendatangi Warga dan Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022.
" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "

UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar.

Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.
Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta melaporkan kepada pihak yg berwajib apabila ditemukan titik api Karhutla.

Kasi Humas Polres Tebo AKp Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Serai Serumpun, " Personel Polsek Mendatangi Warga dan Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Himbauan tentang Ops Bina Karuna Siginjai Tahun 2022." pungkas Kasi Humas.

Administrator
9919 1223
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi