Tebo - Rabu 01/06, Personil Polsek Sumay Memberikan Binluh himbauan Ops Bina Karuna siginjai tahun 2022 kepada masyarakat yang akan ke kebun di Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Bertempat di Penyebrangan Ulak Bandung Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Bripka Raswan Putra Personil Polsek Sumay Memberikan Binluh himbauan Ops Bina Karuna siginjai tahun 2022 kepada masyarakat yang akan ke kebun di Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi Bosster.
Kegiatan ini bertujuan Agar masyarakat mengerti bahwa membuka lahan pertanian dgn cara dibakar akan merusak lingkungan dan ekosistem, Membuka lahan pertanian dengan cara dibakar akan menimbulkan Asap sehingga dapat merusak kesehatan bagi manusia.
Karena bisa melanggar pasal 187 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dipidana hukuman penjara selama 15 tahun denda 15 miliyar.
Kasi Humas Polres Tebo AKp Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Sumay, " Bripka Raswan Putra Personil Polsek Sumay Memberikan Binluh himbauan Ops Bina Karuna siginjai tahun 2022 kepada masyarakat yang akan ke kebun di Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi Bosster." tutur Kasi Humas./indra
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi