Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Dua oknum Debt Collector yang Gelapkan Mobil Nasabah

Jambi - Sat Reskrim Polresta Jambi menangkap dua orang oknum Debt Collector usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF yang beralamat di jalan Prof Moh Yamin, Payo Lebar kecamatan Jelutung Kota Jambi beberapa waktu lalu.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito menyebutkan Kedua pelaku tersebut yaitu Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40).

 

Dijelaskannya, Kasus ini berawal saat Kedua pelaku mendapati korban dengan kendaraannya di kawasan Jelutung.Kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban, kemudian mengatakan bahwa mobil tersebut telah penunggakan membayar angsuran selama 2 bulan, sehingga harus dilakukan penarikan.

 

Setelah itu, Korban lalu dibawa oleh kedua orang tersebut didepan kantor Leasing MF, diminta untuk membayar tunggakan angsuran tersebut.

 

Lalu korban diminta untuk membayar tunggakan tersebut, dan setelah melunasi tunggakan tersebt korban kembali ke lokasi Leasing tersebut untuk mengambil mobilnya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi dilokasi.

 

“Setelah melakukan pembayaran dan sudah memegang kunci asli maupun kunci serep, dan akan mengambil mobil. Ternyata mobil sudah tidak berada dilokasi atau mobil sudah dilarikan dari lokasi,” ujarnya.

Administrator
2599 74
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi