Jambi - Satlantas Polresta Jambi memberikan sanksi Tilang kepada sejumlah Truk batubara yang melanggar jam operasional pada hari Senin (30/05/22) kemarin.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat menjelaskan ” pihak Satlantas Polresta Jambi melakukan tindakan tegas tilang terhadap tujuh truk angkutan batu bara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.
"Menindak lanjuti SE Dirjen Minerba No 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalin angkutan batu bara , Bagi Truk yang tidak mengindahkan aturan akan kami berikan sanksi Tilang," Tegas Kasat Lantas Polresta Jambi.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi