80 Unit Truk Batu Bara Diberhentikan saat Penyekatan oleh Satlantas Polres Tebo

Tebo - Satlantas Polres Tebo Melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi, Minggu 29/05.

Bertempat di Jln Lintas Tebo Jambi Kec Tengah Ilir Kab Tebo, Personel Satlantas Polres Tebo Melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi (pkl 18.00 wib s/d pkl 06.00 wib)

Kendaraan truk batu bara diarahkan ke kantong kantong parkir dan dibahu jalan diatur sejakar satu lajur.

Personel Satlantas Polres Tebo Melakukan teguran dan tilang bagi pelanggar Lalu lintas serta melakukan Teguran dan membuat surat Pernyataan bagi kendaraan Angkutan Batu Bara dgn TNKB Luar Provinsi Janbi agar memutasikan ke Wilayah Provinsi Jambi.

Dalam kegiatan Penyekatan ini Jumlah kendaraan truk batu bara yg diberhentikan dan di parkir sebanyak +- 80 unit, Dilakukan penindakan tilang sebanyak 4 berkas dengan rincian SIM  2 lembar dan STNK 2 lembar

Kasi Humas Polres Tebo AKP Suprayitno saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tebo, " Personel Satlantas Polres Tebo Melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi (pkl 18.00 wib s/d pkl 06.00 wib), " Jelas Kas Humas./indra

Administrator
3272 170
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi