Tebo - Adanya pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin, Polres Tebo melalui Polsek Tujuh Koto melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilkum Kec.Tujuh Koto Kab.Tebo Prov.Jambi.
Selasa 24/05, Dipimpin oleh Kapolsek VII Koto Iptu Ika Yuhana.W.S.Kom. dilakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di 3 ( tiga ) lokasi ( dalam area aliran sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih ).
Pada saat personil tiba dilokasi PETI ditemukan 10 ( sepuluh ) unit mesin penambang Emas ( Dompeng) yang beroperasi di 3 ( tiga ) lokasi ( dalam area aliran sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih ) , namun para pelaku penambang Emas berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Selanjutnya Personil Polsek VII Koto melakukan penertiban terhadap rakit Dompeng di TKP guna mengantisipasi para pelaku kembali ke lokasi untuk melakukan aktivitas PETI di Lokasi tersebut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain :
1. Dua buah alat dulang emas
2. Air raksa ± 0,5 on
3. Satu Pucuk Senpi rakitan ( Gobok)
Kasi Humas Polres tebo AKP Suprayitn0 saat dikonfirmasi menyampaikan Diduga Kegiatan PETI di duga telah lama beroperasi di lokasi dalam aliran Sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih Kec VII Koto Kab Tebo, Para pelaku yang melarikan diri merupakan warga pendatang dari wilayah Jawa dan warga setempat.
Diharapkan Dengan adanya Penertiban PETI tersebut dapat memberi efek jera agar tidak mengulanginya aktifitas di lokasi dalam aliran Sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih Kec VII Koto Kab Tebo. /Indra
Selasa 24/05, Dipimpin oleh Kapolsek VII Koto Iptu Ika Yuhana.W.S.Kom. dilakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di 3 ( tiga ) lokasi ( dalam area aliran sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih ).
Pada saat personil tiba dilokasi PETI ditemukan 10 ( sepuluh ) unit mesin penambang Emas ( Dompeng) yang beroperasi di 3 ( tiga ) lokasi ( dalam area aliran sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih ) , namun para pelaku penambang Emas berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Selanjutnya Personil Polsek VII Koto melakukan penertiban terhadap rakit Dompeng di TKP guna mengantisipasi para pelaku kembali ke lokasi untuk melakukan aktivitas PETI di Lokasi tersebut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain :
1. Dua buah alat dulang emas
2. Air raksa ± 0,5 on
3. Satu Pucuk Senpi rakitan ( Gobok)
Kasi Humas Polres tebo AKP Suprayitn0 saat dikonfirmasi menyampaikan Diduga Kegiatan PETI di duga telah lama beroperasi di lokasi dalam aliran Sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih Kec VII Koto Kab Tebo, Para pelaku yang melarikan diri merupakan warga pendatang dari wilayah Jawa dan warga setempat.
Diharapkan Dengan adanya Penertiban PETI tersebut dapat memberi efek jera agar tidak mengulanginya aktifitas di lokasi dalam aliran Sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih Kec VII Koto Kab Tebo. /Indra