Polisi Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di VII Koto

Tebo – Anggota Polsek VII Koto kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal Meaning di Muara Sungai Sikubu aliran sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih. Pada Selasa (24/05/2022) kemarin.

Penggrebekan lokasi penambangan yang dipimpin oleh Kapolsek VII Koto Iptu Ika Widiatmiko ini, belasan pelaku langsung kocar kacir saat melihat petugas tiba dilokasi penambangan. Polisi yang gagal menangkap pelaku, langsung menonaktifkan 10 unit rakit dompeng.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

“berdasarkan laporan warga, kita perintahkan anggota Polsek VII Koto menuju lokasi untuk dilakukan penindakan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri saat polisi datang” ujar Kapolres, Rabu (25/05/2022)

Kapolres menyampaikan, bahwa penonaktifan rakit dompeng di Desa Teluk Kayu Putih ini dilakukan agar para pelaku tidak lagi mengulangi aktivitas penambangan emas secara ilegal.

 

 

“Sedikitnya ada 10 unit rakit yang dinonaktifkan, itu kita temukan di 3 tempat yang lokasinya tidak berjauhan,” terang Kapolres.

 

 

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak mengulangi aktivitas penambangan secara ilegal ini. Jika masih ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan yang serupa. Sementara, pihak kepolisian Polres Tebo saat ini juga sudah mengantongi sejumlah nama-nama para pelaku.

Sumber Humas Polres Tebo

Publush : Jk

Administrator
3004 172
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi