Tebo - Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga Dusun Raya Desa Sungai Alay Kec. Tebo Tengah, Selasa 24/05.
Bripka Defri Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga Dusun Raya Desa Sungai Alay Kec. Tebo Tengah.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Memberikan Himbauan Tentang Larangan Membuka Hutan Atau Lahan Dengan Cara Membakar (KARHUTLA), selain itu Bhabinkamtibmas Juga Berharap peran serta dari Masyarakat untuk ikut mensosialisasikan kepada Tetangga dan warga lain Bahwasanya Dilarang keras Membuka Hutan dan Lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan" KARHUTLA"
" DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN "
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apabila membakar lahan akan terdata titik koordinat oleh Satelit sehingga akan dilakukan Proses Hukum yang berlaku
UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar, Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.
Apabila melihat/Menemukan/Mengetahui Titik Api agar segera lapor kepada Bhabinkamtibmas/Babinsa/Perangkat Desa
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi