Irwasum Polri Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Provinsi Jambi

Jambi - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Kasatgas Saber Pungli secara langsung  membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Selasa, (24/05/2022).

 

Acara yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi itu dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Irjen Pol Rachmad Wibowo serta Forkopimda Provinsi Jambi, Kapolres dan Forkompimda Kota/Kabupaten se Propinsi Jambi mendengarkan arahan dan gambaran pungli yang terjadi di beberapa daerah oleh Irwasum Polri.

 

" Ada beberapa hal dampak dari praktek pungli yaitu, meningkatnya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, dapat menghambat pembangunan sosial serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ", jelas Irwasum Polri. 

 

Ditambahkan oleh Irwasum Polri, untuk menghindari kegiatan pungli ada beberapa langkah untuk mengatasi pungli, yakni perlunya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pengetahuan dan kesadaran hukum, perlunya implementasi kota bebas pungli untuk mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas pungli, memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja agar semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.

 

" Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan jajarannya atas pelaksanaan sosialisasi Saber Pungli ini, semoga Provinsi Jambi bisa menjadi daerah yang bebas pungli ", pungkas Irwasum Polri.

 

Administrator
11026 1211
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi