Sosialisasi Karhutla, Kapolsek : Jika Masih Melanggar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tebo – Meskipun disibukkan dengan kegiatan penanganan Covid19 dan Vaksinasi, Kepolisian Sektor Muara Tabir tetap rutin melaksanaka kegiatan himbauan Karhutla.

Kegiatan ini dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir, Rabu (15/9).

Kegiatan diawali dengan pembuatan posko Patroli terpadu bersama intansi terkait dan menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi terkait UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup, dengan harapan agar warga tidak melakukan pembakaran Hutan yang berujung terkena sanksi pidana,”ujar Kapolsek Muara Tabir Ipda M. Yusuf saat dikonfirmasi usai kegiatan.

Selanjutnya, pihaknya juga membeberkan sanksi pidana yang dijatuhkan jika ada masyarakat yang masih nekad melakukan hal tersebut.

“Kita sosialisasikan supaya masyarakat memahami, jika melanggar terkena sanksi 15 tahun penjara dan denda 15 Milyar Rupiah”tegas Kapolsek.

Kegiatan ini dilakukan dari pukul 09.00 Wib. Dalam pelaksanaan sosialisasi petugas juga menerapkan Protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Administrator
546 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi