Aktivitas PETI di VII Koto Marak, Petugas Musnahkan 2 Unit Rakit

Tebo – Jajaran Polsek VII Koto, pada Rabu (18/052022) siang kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih saja nekat beroparasi di Desa Tanjung Pucuk, Kabupaten Tebo.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku penambang emas ini merusak bibir sungai Batanghari. Bahkan, aktivitas tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir ini.

Pihak Kepolisian Polsek VII Koto langsung bergerak cepat menuju ke lokasi, namun sangat di sayangkan petugas lagi-lagi gagal menangkap para pelaku. Diduga, pelaku sudah mengetahui jika polisi akan datang.

Karena tidak menemukan pelaku, polisi akhirnya melakukan pengrusakan rakit PETI dengan cara dibakar. Diharapkan, para pelaku tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal ini.

Terkait hal ini, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari informasi warga para pelaku sering melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di aliran sungai Batanghari di Desa Tanjung Pucuk, Kec. VII Koto.

“kita langsung perintahkan anggota Polsek untuk menuju lokasi. Namun, saat polisi datang para pelaku sudah kabur,” kata Kapolres AKBP Fitria Mega, M. P. si, P.si.

Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil penindakan ini, pihak kepolisian memusnakan 2 unit rakit dengan cara di bakar. Pembakaran terhadap rakit dompeng tersebut agar pelaku tidak mengulangi perbuatan melakukan penambangan emas ilegal.

“Tidak ada ampun bagi pelaku ilegal. Jika masih dijumpai aktivitas penambangan emas ilegal ini, kita akan melakukan hal serupa,” tegas Kapolres.

 

Sumber Humas Polres Tebo

Publish : JK

Administrator
14752 64
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi