Polres Sarolangun - Karena kedapatan tidak pakai masker ketika berada ditempat umum di wilayah Pasar Sarolangun, dua warga kena sanksi tindakan disiplin sanki fisik berupa Push Up. Selasa, (14/9/2021).
Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Sarolangun Bripka P.H Hutagaol bersama anggota saat berpatroli dan berikan himbauan protokol kesehatan di pasar Sarolangun menjumpai dua warga yang tidak pakai masker, seketika itu pula diberikan teguran serta dihimbau dan diberikan sanksi fisik yang terukur dan tidak mencederai.
“Kami akan terus laksanakan himbauan dan penindakan disiplin kepada warga khususnya yang berada di tempat umum tidak pakai masker”, ucap Bripka P.H.Hutagaol.
Ditambahkan oleh Kasat Sabhara AKP Syafruddin Amir, SH Perlu diketahui sebelumnya, bahwa sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan dan mempercepat penanggulangan covod-19.
” Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini bersama unsur terkait, dan terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2020 sudah mulai dilakukan penindakan kepada warga yang masih bandel tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya terkait pemakaian masker”, tutur Kasat Sabhara.
Kasat Sabhara juga menjelaskan, selama penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini jika masyarakat tidak mamatuhi protokol kesehatan akan diekenakan sanksi sosial maupun sanksi fisik yang terukur dan tidak mencederai masyarakat semisal contoh dengan mengucap Pancasila, Hormat Bendera, Push Up dan Scot Jump.
“Penindakan yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kita laksanakan secara terukur dan tidak mencederai masyarakat”, pungkas Kasat Sabhara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi