Tebo – Penyekatan Truck Batu Bara kembali dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tebo. Kegiatan dilakukan di jln Lintas Tebo – Jambi Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo Jambi, Sabtu (14/5/22).
Penyekatan ini dilakukan terhadap kendaraan truk mengangkut Batu Bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Ipda Zahari Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tebo saat dikonfirmasi usai kegiatan.
“Mereka melaksanakan aktivitas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan,”ujar Kaur Bin Ops.
Selain itu, pihaknya menyebutkan untuk jam operasional yang ditentukan oleh Gubernur jambi yakni pukul 18.00 Wib hingga 06.00 Wib.
“Kita lakukan teguran dan tilang bagi para pelanggar serta mensosialisasikan kembali aturan tersebur agar kedepanya mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama,”pungkas Zahari.
Sumber Humas Polres Tebo
Publish : Jk
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi