Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Peninjauan

Batanghari - Polres Batanghari menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di RT. 13 Desa Peninjauan Kecamatan Ma Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres AKBP M. Hasan, SIK, MH didampingi Kapolsek Ma Sebo Ulu Iptu Parlyn Sagala, KBO Reskrim Iptu Fauzan, Kanit Pidum Ipda Gegar Mahdi, dan Kasi Humas Iptu M Riyamansyah di Mapolres Batanghari, Jum'at (13/05/2022) sore.

Kapolres mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi di Rumah Korban RT.13 Desa Peninjauan Kecamatan Ma Sebo Ulu Kabupaten Batanghari pukul 21.30 Wib Kamis Malam.

“Pelaku AG (34) merupakan warga Desa Peninjauan, Kecamatan Ma Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari" Terang Kapolres Batanghari

Barang Bukti diamankan dari pelaku berupa Sebilah Pisau dengan panjang 20 CM gagang kayu, kemudian pakaian korban yang berlumuran darah.

Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dilatar belakangi pelaku marah kepada korban dimana sebelumnya pelaku dan korban melakukan pencurian buah sawit di PT. APL Kamis (11/05/22) dan setelah melakukan pencurian pelaku langsung pulang kerumah sedangkan korban menjual hasil pencurian, kemudian malam pelaku datang kerumah korban menanyakan hasil penjualan buah sawit namun sama korban hasil pencurian buah tersebut habis untuk di belikan sabu kemudian pelaku pulang kerumah tak selang beberapa lama kemudian pelaku datang kembali kerumah korban dengan membawa sebilah pisau dan melihat korban tertidur, selang satu jam setelah memastikan korban tertidur pelaku langsung menusuk korban di pinggang leher dan punggung, lalu melarikan diri,” beber Kapolres Batanghari.

Kejadian tersebut diketahui setelah Polsek Ma Sebo Ulu menerima laporan kejadian dan langsung menuju lokasi kejadian.

Tidak butuh waktu lama, berdasarkan hasil olah TKP dan Informasi yang di terima, Polsek Ma Sebo Ulu dengan dibantu Backup dari Reskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang sedang persiapan untuk melarikan diri.

"Setelah terima laporan, kita langsung gerak cepat dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan" pungkas Kapolres Batanghari. 

Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses labih lanjut. 

Terkait pasal yang diterapkan, Kapolres menjelaskan pelaku di jerat dengan pasal 338 Jo 340 KUH Pidana. (Ndra)

 

Sumber Humas Polres Batanghari

Publish : Jk

Administrator
1512 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi